Kukar, fokusberitakaltim.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Sunggono, menyampaikan tanggapan resmi Pemkab Kukar terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pembentukan 7 desa baru. Tanggapan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kukar Ke-9 yang dipimpin oleh Ketua Sementara DPRD Kukar Junadi, di ruang sidang utama DPRD Kukar, Rabu (18/06/2025).
Rapat tersebut dihadiri 25 anggota DPRD serta Asisten Ekonomi dan Pembangunan Ahyani Fadianur Diani, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Arianto, dan perwakilan OPD di lingkungan Pemkab Kukar.
Dalam sambutan yang dibacakan atas nama Bupati, Sekda Sunggono menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh Fraksi di DPRD Kukar atas dukungan terhadap usulan pembentukan 7 desa ini.
Ketujuh desa yang diusulkan adalah Desa Badak Makmur (Kecamatan Muara Badak), Desa Sungai Payang Ilir (Kecamatan Loa Kulu), Desa Kembang Janggut Ulu (Kecamatan Kembang Janggut), Desa Tanjung Barukang (Kecamatan Anggana), Desa Jembayan Ilir (Kecamatan Loa Kulu), Desa Loa Duri Seberang (Kecamatan Loa Janan), Desa Sumber Rejo (Kecamatan Tenggarong Seberang).
“Atas nama pemerintah daerah, kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada semua Fraksi di DPRD Kukar yang mendukung usulan Pemerintah Daerah atas pembentukan 7 Desa di Kukar,” ujar Sunggono.
Sunggono menjelaskan bahwa Pemkab Kukar menyikapi semua catatan dan masukan dari Fraksi sebagai materi penting untuk pembahasan dan konsultasi lebih lanjut dengan instansi pembina guna penyempurnaan raperda.
Ia menegaskan bahwa proses pembentukan desa telah dilakukan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa, yang mengatur pembentukan desa oleh Pemerintah Pusat, Provinsi, dan Kabupaten. Sebelum diajukan sebagai raperda, Pemkab Kukar telah membentuk desa persiapan melalui Peraturan Bupati.
“Pembentukan desa persiapan tersebut memfasilitasi aspirasi masyarakat untuk dimekarkan, sehingga sejak awal masyarakat telah terlibat,” jelasnya. Musyawarah desa juga telah dilakukan di masing-masing desa untuk menyepakati pemekaran dan mengusulkannya kepada Bupati.
Keterlibatan masyarakat ini telah diverifikasi oleh Bapemperda DPRD Kukar, yang juga mengundang kepala desa, BPD, dan tokoh masyarakat dalam rapat persiapan, bahkan melakukan kunjungan lapangan. Pemerintah juga telah melakukan kajian dan verifikasi persyaratan desa persiapan melalui tim penataan desa di bawah koordinasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
Hasil kajian menunjukkan 7 desa persiapan tersebut layak/sangat layak menjadi desa definitif. Hasil evaluasi ini juga akan menjawab catatan Fraksi dan akan dipaparkan rinci oleh Tim Evaluasi (DPMD dan Badan Riset Daerah) saat pembahasan.
Terkait batas wilayah, Sunggono memastikan bahwa batas-batas ketujuh desa ini telah diatur dalam Peraturan Bupati dan dilengkapi peta wilayahnya. Penentuan batas ini telah dikonsultasikan dengan desa terkait dan dipastikan tidak bersinggungan dengan wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN). Meskipun demikian, catatan mengenai batas wilayah akan menjadi masukan dan bahan konsultasi dengan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) serta instansi pembina.
Mengenai ketentuan masyarakat adat dan hak-haknya, Sunggono menjelaskan bahwa raperda ini fokus pada pembentukan Desa (bukan Desa Adat) sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017. Oleh karena itu, materi dalam raperda disesuaikan dengan konteks pembentukan Desa.
Penulis Hn Gea
Tidak ada komentar